Kegiatan & Pelajaran

TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY PUTRA

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 KOMPONEN

  1. Ponpes AL-HUSAINY adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Tarbiyah NUR AS- SHOLIHAT
  2. Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren AL- HUSAINY
  3. Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan terhadapPonpes AL-HUSAINY
  4. Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh DewanFormatur Pondok Pesantren AL-HUSAINY dengan persetujuan pengasuh
  5. Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Husainy – Yayasan Tarbiyah NURAS-SHOLIHAT

Pasal 2 ATURAN

Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren AL-HUSAINY

BAB II KEWAJIBAN

Pasal 3 ADMINISTRASI

  1. Mendaftarkan diri di Yayasan dan Kantor Pondok Pesantren AL-HUSAINY
  2. Membayar Syahriah (Sebelum tanggal 10) yang telah ditentukan Yayasan Tarbiyah Nur As- Sholihat

 

  1. Daftar ulang setiap tahun sekali
  2. Memiliki Buku izin dan buku Tata Tartib Ponpes Al-Husainy
  3. Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan

Pasal 4 PENDIDIKAN

  1. Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren Al-Husainy
  2. Mengaji sesuai dengan Halaqoh yang telah
  3. Sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan MTs MA sesuai jadwal
  4. Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Pasal 5

KEAMANAN

  1. Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren Al- Husainy
  2. Menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Husainy
  3. Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren AL-HUSAINY
  4. Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang
  5. Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren AL-HUSAINY
  6. Menerima tamu (mahrom)/ dijenguk, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  7. Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang
  8. Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar
  9. Menjaga Almamater Pondok Pesantren AL-HUSAINY
  10. Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan
  11. Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan
  12. Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa ‘adatan dan berkokoh dan peci Putih Pasal 6

ETIKA

  1. Sowan (memohon do’a dan restu kepada Pengasuh)
  2. Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren AL-HUSAINY

 

  1. Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai gamis dan peci putih (kecuali subuh dan zuhur)
  2. Menghormati kepengurusan
  3. Menghormati sesama
  4. Membudayakan hidup sederhana
  5. Berpakaian sopan sar’an wa’adatan
  6. Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an (piket kebersihan)
  7. Menghormati tamu
  8. Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku
  9. Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7

KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS

  1. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren AL-HUSAINY
  2. Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren AL- HUSAINY
  3. Mengikuti ro’an (piket kebersihan) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  4. Membuang sampah pada tempatnya
  5. Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus,) sesuai dengan kegunaanya
  6. Melaporkan kepada UKS apabila sakit
  7. Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi
  8. Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belumsembuh
  9. Menghemat penggunaan energi listrik
  10. Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam

 

 

BAB III LARANGAN

Pasal 8 ADMINISTRASI

  1. Merubah foto atau identitas Rapot
  2. Menyalah gunakan Surat izin

 

  1. Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9

ORGANISASI

  1. Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh
  2. Menyalah gunakan izin organisasi

 

 

Pasal 10

PENDIDIKAN dan KEAMANAN

  1. Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain
  2. Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan
  3. Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya
  4. Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi
  5. Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam (SAJAM)
  6. Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya
  7. Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya
  8. Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis
  9. Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya
  10. Merokok di luar dan didalam lingkungan Pes Al-Husainy
  11. Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung
  12. Mandi hujan di luar dan di dalam lingkungan Pondok
  13. Makan di pinggir jalan dan selain kantin
  14. Tidur di tempat yang tidak pada semestinya
  15. Menyalah gunakan surat izin
  16. Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya
  17. Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin
  18. Memakai celana pensil, tiga perempat levis dan seatasnya serta kaos bergambar tidak

 

  1. Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalanganpondok
  2. Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid
  3. Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya
  4. Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya
  5. Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, danalat elektronik
  6. Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren Al-Husainy
  7. Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi
  8. Bermain bola di dalam kamar halaman kamar. Pasal 11

ETIKA

  1. Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya
  2. Menghina atau melawan Pengurus
  3. Mencaci atau menghina tamu
  4. Mengumpat (misuh), berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas
  5. Membuat gaduh di jading Pasal 12

KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS

  1. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  2. Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan
  3. Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll
  4. Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah
  5. Memelihara binatang
  6. Menaiki atap dan pagar
  7. Menelantarkan pakaian
  8. Membuat laporan palsu
  9. Merusak fasilitas pondok
  10. Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu
  11. Menggunakan kamar mandi tamu

 

  1. Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau
  2. Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding
  3. Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik
  4. Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan
  5. Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan

 

 

BAB IV

JENIS HUKUMAN

 

 

Pasal 13 BERAT

  1. Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
  2. Dicukur rambutnya (gundul).
  3. Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
  4. Diskorsing
  5. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren

 

 

Pasal 14 SEDANG

  1. Sholat qodho 5 waktu & baca Al-qur’an
  2. Sholat qodho 5 waktu, sholat witir 11 rokaat & baca Al-qur’an
  3. Ganti rugi
  4. Dijemur atau direndam Pasal 15

RINGAN

  1. Diperingatkan
  2. Membuat pernyataan diri tidak mengulangi
  3. Membaca al Qur’an atau Nadhom
  4. Piket membersihkan kamar mandi

 

Pasal 16

PELAKSANAAN HUKUMAN

  1. Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan
  2. Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17

Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang :

  1. Menyalah gunakan izin
  2. Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain
  3. Menyalahgunakan surat izin
  4. Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba
  5. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau pornodikalangan pondok
  6. Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya
  7. Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya
  8. Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam (SAJAM)
  9. Menghina atau melawan Pengurus
  10. Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik
  11. Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik
  12. Mencuri fasilitas Pondok
  13. Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan
  14. Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk
  15. Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18

Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang :

  1. Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus
  2. Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya
  3. Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya
  4. Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya
  5. Merokok atau merokok elektrik

 

  1. Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah
  2. Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin
  3. Mencaci atau menghina tamu
  4. Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari
  5. Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah
  6. Menaiki atap dan pagar
  7. Membuat laporan palsu
  8. Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi
  9. Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi
  10. Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah
  11. Tidak jaga malam (bagi INSANY)
  12. Tidak memenuhi panggilan pengurus
  13. Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau
  14. Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam
  15. Berada di luar lingkungan pes. Al-Husainy
  16. Bermain bola selain hari ahad. Pasal 19

Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri :

  1. Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya
  2. Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis
  3. Mandi hujan di luar lingkungan Pondok
  4. Tidur di tempat yang tidak pada semestinya
  5. Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya
  6. Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya
  7. Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya
  8. Mengumpat (misuh), berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas
  9. Membuat gaduh di jeding
  10. Membuang sampah tidak pada tempatnya

 

  1. Memelihara binatang
  2. Menelantarkan pakaian
  3. Membuang bekas peralatan mandi di dalam got
  4. Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam
  5. Merokok di luar lingkungan Pes Al-Husainy

BAB V

TUJUAN TATA TERTIB

Pasal 20

Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren Al-Husainy adalah :

  1. Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri
  2. Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil sertadapat dipertanggung jawabkan
  3. Memberikan perlindungan hukum
  4. Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

  1. Santri tidak diperkenankan menerima telpon dari selain Pembina dan pengasuh, atau menghubungi orangtua dan walikecuali dengan menggunakan HP Pembina dan asatidzah
  2. Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya
  3. Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan (berdasarkan waktu yang telahditentukan di buku izin)

Kembali ke Atas