TATA TERTIB PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY PUTRA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 KOMPONEN
- Ponpes AL-HUSAINY adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Tarbiyah NUR AS- SHOLIHAT
- Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren AL- HUSAINY
- Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan terhadapPonpes AL-HUSAINY
- Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh DewanFormatur Pondok Pesantren AL-HUSAINY dengan persetujuan pengasuh
- Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Al-Husainy – Yayasan Tarbiyah NURAS-SHOLIHAT
Pasal 2 ATURAN
Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren AL-HUSAINY
BAB II KEWAJIBAN
Pasal 3 ADMINISTRASI
- Mendaftarkan diri di Yayasan dan Kantor Pondok Pesantren AL-HUSAINY
- Membayar Syahriah (Sebelum tanggal 10) yang telah ditentukan Yayasan Tarbiyah Nur As- Sholihat
- Daftar ulang setiap tahun sekali
- Memiliki Buku izin dan buku Tata Tartib Ponpes Al-Husainy
- Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan
Pasal 4 PENDIDIKAN
- Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren Al-Husainy
- Mengaji sesuai dengan Halaqoh yang telah
- Sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan MTs MA sesuai jadwal
- Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Pasal 5
KEAMANAN
- Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren Al- Husainy
- Menetap di dalam Pondok Pesantren Al-Husainy
- Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren AL-HUSAINY
- Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang
- Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren AL-HUSAINY
- Menerima tamu (mahrom)/ dijenguk, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
- Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang
- Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar
- Menjaga Almamater Pondok Pesantren AL-HUSAINY
- Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan
- Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan
- Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa ‘adatan dan berkokoh dan peci Putih Pasal 6
ETIKA
- Sowan (memohon do’a dan restu kepada Pengasuh)
- Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren AL-HUSAINY
- Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai gamis dan peci putih (kecuali subuh dan zuhur)
- Menghormati kepengurusan
- Menghormati sesama
- Membudayakan hidup sederhana
- Berpakaian sopan sar’an wa’adatan
- Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an (piket kebersihan)
- Menghormati tamu
- Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku
- Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7
KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS
- Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren AL-HUSAINY
- Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren AL- HUSAINY
- Mengikuti ro’an (piket kebersihan) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Membuang sampah pada tempatnya
- Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus,) sesuai dengan kegunaanya
- Melaporkan kepada UKS apabila sakit
- Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi
- Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belumsembuh
- Menghemat penggunaan energi listrik
- Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam
BAB III LARANGAN
Pasal 8 ADMINISTRASI
- Merubah foto atau identitas Rapot
- Menyalah gunakan Surat izin
- Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9
ORGANISASI
- Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh
- Menyalah gunakan izin organisasi
Pasal 10
PENDIDIKAN dan KEAMANAN
- Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain
- Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan
- Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya
- Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi
- Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam (SAJAM)
- Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya
- Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya
- Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis
- Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya
- Merokok di luar dan didalam lingkungan Pes Al-Husainy
- Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung
- Mandi hujan di luar dan di dalam lingkungan Pondok
- Makan di pinggir jalan dan selain kantin
- Tidur di tempat yang tidak pada semestinya
- Menyalah gunakan surat izin
- Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya
- Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin
- Memakai celana pensil, tiga perempat levis dan seatasnya serta kaos bergambar tidak
- Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalanganpondok
- Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid
- Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya
- Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya
- Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, danalat elektronik
- Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren Al-Husainy
- Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi
- Bermain bola di dalam kamar halaman kamar. Pasal 11
ETIKA
- Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya
- Menghina atau melawan Pengurus
- Mencaci atau menghina tamu
- Mengumpat (misuh), berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas
- Membuat gaduh di jading Pasal 12
KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan
- Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll
- Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah
- Memelihara binatang
- Menaiki atap dan pagar
- Menelantarkan pakaian
- Membuat laporan palsu
- Merusak fasilitas pondok
- Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu
- Menggunakan kamar mandi tamu
- Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau
- Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding
- Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik
- Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan
- Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan
BAB IV
JENIS HUKUMAN
Pasal 13 BERAT
- Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
- Dicukur rambutnya (gundul).
- Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
- Diskorsing
- Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren
Pasal 14 SEDANG
- Sholat qodho 5 waktu & baca Al-qur’an
- Sholat qodho 5 waktu, sholat witir 11 rokaat & baca Al-qur’an
- Ganti rugi
- Dijemur atau direndam Pasal 15
RINGAN
- Diperingatkan
- Membuat pernyataan diri tidak mengulangi
- Membaca al Qur’an atau Nadhom
- Piket membersihkan kamar mandi
Pasal 16
PELAKSANAAN HUKUMAN
- Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan
- Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17
Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang :
- Menyalah gunakan izin
- Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain
- Menyalahgunakan surat izin
- Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba
- Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau pornodikalangan pondok
- Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya
- Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya
- Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam (SAJAM)
- Menghina atau melawan Pengurus
- Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik
- Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik
- Mencuri fasilitas Pondok
- Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan
- Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk
- Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18
Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang :
- Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus
- Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya
- Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya
- Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya
- Merokok atau merokok elektrik
- Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah
- Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin
- Mencaci atau menghina tamu
- Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari
- Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah
- Menaiki atap dan pagar
- Membuat laporan palsu
- Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi
- Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi
- Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah
- Tidak jaga malam (bagi INSANY)
- Tidak memenuhi panggilan pengurus
- Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau
- Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam
- Berada di luar lingkungan pes. Al-Husainy
- Bermain bola selain hari ahad. Pasal 19
Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri :
- Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya
- Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis
- Mandi hujan di luar lingkungan Pondok
- Tidur di tempat yang tidak pada semestinya
- Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya
- Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya
- Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya
- Mengumpat (misuh), berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas
- Membuat gaduh di jeding
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Memelihara binatang
- Menelantarkan pakaian
- Membuang bekas peralatan mandi di dalam got
- Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam
- Merokok di luar lingkungan Pes Al-Husainy
BAB V
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 20
Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren Al-Husainy adalah :
- Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri
- Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil sertadapat dipertanggung jawabkan
- Memberikan perlindungan hukum
- Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
- Santri tidak diperkenankan menerima telpon dari selain Pembina dan pengasuh, atau menghubungi orangtua dan walikecuali dengan menggunakan HP Pembina dan asatidzah
- Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya
- Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan (berdasarkan waktu yang telahditentukan di buku izin)