Peraturan Santri Putri

TATA TERTIB SANTRI PUTRI PONDOK PESANTREN AL-HUSAINY

KEWAJIBAN

  1. Diwajibkan mengikuti kegiatan pesantren tepat waktu.
  2. Sholat berjama’ah.
  3. Pembacaan wirid, ratib, maulid, burdah dan hadroh basaudan.
  4. Sekolah, ta’lim ma’had, tahfidz, muhadlarah, mufradat.
  5. Diwajibkan mengenakan seragam sesuai kegiatan.
  6. Diwajibkan menjaga kebersihan pesantren.
  7. Diwajibkan berbahasa arab dan inggris.
  8. Diwajibkan melapor bagi santriwati yang sakit.
  9. Diwajibkan mempunyai kitab pelajaran dan wirid.
  10. Diwajibkan membawa wirid dalam pelaksanaan shalat 5 waktu.
  11. Diwajibkan berakhlakul karimah.
  12. Diwajibkan kembali ke pesantren sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

LARANGAN

  1. Dilarang keluar pesantren tanpa izin pembina kecuali pada waktu yang telah ditentukan.
  2. Waktu sekolah : 06.45 – 12.15
  3. Waktu sore : 17.00 – 17.15
  4. Dilarang membawa hp, alat elektronik, benda tajam, novel, komik, dan pakaian yang tidak diperkenankan dipesantren.
  5. Dilarang masuk kedalam kamar orang lain.
  6. Dilarang mencuri.
  7. Dilarang berkumpul di warung ataupun rumah warga.
  8. Dilarang mandi lebih dari seorang dalam satu ruangan dan tidur berdua dalam satu ranjang.
  9. Dilarang berkelahi, mencaci-maki dan berkata kasar.
  10. Dilarang berhubungan dengan yang bukan mahram.
  11. Dilarang merusak ataupun mengotori sarana dan prasarana pesantren.
  12. Dilarang makan didalam asrama.
  13. Dilarang makan dan minum berdiri.

SANKSI

  1. Teguran
  2. Membersihkan lingkungan pesantren
  3. Dijemur
  4. Penjilidan
  5. Denda
  6. Disita
  7. Skors
  8. Drop Out
Kembali ke Atas